Polri Bantah Penggeledahan Febrie Harus Izin Jaksa Agung
mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan Febrie. Polri juga menyebut adanya dugaan TPPU yang bertujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Menurut tim hukum Polri, dugaan korupsi dan TPPU tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus sehingga masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
Tim hukum Polri juga membantah dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian terhadap perlindungan prosedural baru dapat diterapkan setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Polri, putusan MK menggunakan parameter adanya bukti permulaan yang cukup dan tidak mensyaratkan seseorang harus terlebih dahulu berstatus tersangka.
"Frasa 'disangka telah melakukan' harus dibedakan dari pengertian formal 'telah ditetapkan sebagai tersangka'," ujar tim hukum Polri.
Selain itu, tim hukum Polri menyebut putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi imunitas dari proses hukum.
"Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas," jelasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!