Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026

Polri Bantah Penggeledahan Febrie Harus Izin Jaksa Agung

Desi Rossilawati
Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:04 WIB
Bagikan
Polri Bantah Penggeledahan Febrie Harus Izin Jaksa Agung

mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan Febrie. Polri juga menyebut adanya dugaan TPPU yang bertujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

Menurut tim hukum Polri, dugaan korupsi dan TPPU tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus sehingga masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Tim hukum Polri juga membantah dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian terhadap perlindungan prosedural baru dapat diterapkan setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Polri, putusan MK menggunakan parameter adanya bukti permulaan yang cukup dan tidak mensyaratkan seseorang harus terlebih dahulu berstatus tersangka.

"Frasa 'disangka telah melakukan' harus dibedakan dari pengertian formal 'telah ditetapkan sebagai tersangka'," ujar tim hukum Polri.

Selain itu, tim hukum Polri menyebut putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi imunitas dari proses hukum.

"Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas," jelasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.