Polri Bantah Penggeledahan Febrie Harus Izin Jaksa Agung
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:04 WIB
mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
Permintaan tersebut tercantum dalam petitum permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan.
Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!