Konflik Agraria Tak Kunjung Usai, Adian Sebut Negara Ikut Tanggung Jawab

ED
PN
Selasa, 15 September 2026 | 22:51 WIB
Bagikan
Konflik Agraria Tak Kunjung Usai, Adian Sebut Negara Ikut Tanggung Jawab

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu (Istimewa)

VISI.NEWSKonflik agraria yang tak kunjung mereda kembali disorot DPR. Negara dinilai bukan sekadar belum mampu menyelesaikan sengketa tanah, tetapi dalam sejumlah kasus justru turut memicu konflik melalui tumpang tindih izin, batas lahan yang bermasalah, regulasi sektoral, hingga buruknya integrasi data pertanahan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu, menilai negara dalam banyak kasus justru turut berkontribusi memunculkan konflik agraria.

Menurut Adian, persoalan kerap muncul akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat. Ia mencontohkan sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai.
 
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bila negara ikut tanggung jawab dalam menciptakan persoalan konflik agraria bila negara tidak menyusun dengan baik soal tata ruang agraria.

"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," kata Adian saat membuka diskusi di ruangan abdul muis, Selasa (15/09/2026).

Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Adian juga menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Menurutnya, banyak masyarakat dari Pulau Jawa yang dipindahkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola.

Namun, persoalan muncul ketika tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun ternyata masuk dalam kawasan hutan sehingga sulit dimanfaatkan atau dialihkan.

"Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara," ujarnya.

Karena itu, Adian meminta negara mengevaluasi cara pandangnya terhadap tanah dan masyarakat. Ia menilai sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.

"Persoalan muncul dalam implementasi serta berbagai regulasi sektoral yang berkembang setelahnya," tutupnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.