Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Jika Mangkir Lagi
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menempuh upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan Febrie sebelumnya tidak hadir pada pemeriksaan perdana. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026) dan masih menunggu kehadirannya.
"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurut Anang, penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan, dalam penyidikan tersebut Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto, NH, dan TS, untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).
Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Febrie disebut berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!