Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan 74 Kilogram Emas
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, buka suara terkait temuan 74 kilogram emas dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.
Saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie enggan memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul emas tersebut. Ia meminta agar pertanyaan mengenai temuan itu disampaikan kepada penyidik.
"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Febrie di Rutan KPK untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (24/7/2026).
Febrie juga menyampaikan keberatannya terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum dilakukan penahanan.
Ia menilai proses penetapan tersangka semestinya didahului dengan pendalaman alat bukti serta ekspose perkara secara berulang untuk memastikan seluruh fakta telah diuji.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya," ucap dia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!