Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Desi Rossilawati
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:28 WIB
Bagikan
Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau pendekatan kekeluargaan.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah masih ditemukannya praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar proses peradilan.

Menurut Arifah, tindak kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan dalam penanganan kasus semacam ini.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah saat dijumpai di Balai Kota Jakarta dikutip, Kamis (4/6/2026).

Dalam konteks perlindungan korban, pernyataan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual tidak berhenti pada kesepakatan antar pihak yang berpotensi mengabaikan hak korban. Jalur hukum dinilai menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian keadilan sekaligus efek jera terhadap pelaku.

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Arifah juga mengungkap persoalan lain yang masih dihadapi korban, yakni rumitnya proses pelaporan dan pendampingan. Menurutnya, korban sering kali harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.

Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor rendahnya angka pelaporan dibandingkan jumlah kasus yang terungkap melalui survei nasional Kementerian PPPA. Banyak korban memilih tidak melapor karena khawatir menghadapi proses yang panjang, berbelit, dan melelahkan secara psikologis.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.