Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:28 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi./visi.news/ist.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian PPPA mendorong penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak. Konsep yang diusulkan adalah menghadirkan berbagai layanan dalam satu sistem atau satu lokasi sehingga kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, hingga pendampingan hukum dapat dipenuhi secara lebih efektif.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!