Dugaan Mark Up MBG, Begini Pandangan Islam soal Dana Publik
Ini menunjukkan bahwa sekecil apa pun pengambilan tidak sah dari dana publik tetap tergolong dosa besar. Efisiensi Bukan Alasan Memperkaya Diri Dalam Hāsyiyah al-Bujairimī ‘alā al-Manhaj, Syekh Sulaiman al-Bujairimi memberikan contoh yang sangat relevan dengan kasus ini. Ia menjelaskan tentang seseorang yang diberi amanah untuk membeli suatu barang dengan harga tertentu.
Jika orang tersebut, karena kepandaiannya, berhasil membeli barang itu dengan harga yang lebih murah, maka sisa uangnya tidak boleh diambil untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang memberi amanah, karena sejak awal ia hanya bertugas menjalankan kepercayaan, bukan memiliki dana tersebut. Penjelasan ini menegaskan bahwa dalam urusan amanah, termasuk yang berkaitan dengan masjid, tidak dibenarkan mengambil sesuatu yang bukan haknya, meskipun ada alasan atau perasaan pribadi di baliknya.
وَمِنْهُ يُؤْخَذُ امْتِنَاعُ مَا يَقَعُ كَثِيْرًا مِنِ اخْتِيَارِ شَخْصٍ حَاذِقٍ لِشِرَاءِ مَتَاعٍ فَيَشْتَرِيْهِ بِأَقَلَّ مِنْ قِيْمَتِهِ لِحَذْقِهِ أَوْ مَعْرِفَتِهِ وَيَأْخُذُ لِنَفْسِهِ تَمَامَ الْقِيْمَةِ مُعَلِّلًا ذَلِكَ بِأَنَّهُ هُوَ الَّذِيْ وَفَّرَهُ لِحَذْقِهِ وَأنَّهُ فَوَّتَ عَلَى نَفْسِهِ أَيْضًا زَمَنًا يُمْكِنُهُ فِيْهِ الْاِكْتِسَابُ فَيَجِبُ عَلَيْهِ رَدُّ مَا بَقِيَ لِمَالِكِهِ لِمَا ذُكِرَ مِنْ إِمْكَانِ مُرَاجَعَتِهِ اهـ
Artinya; Dari sini dipahami pula larangan terhadap praktik yang sering terjadi, yaitu ketika seseorang yang cakap atau ahli dipilih untuk membeli suatu barang, lalu ia membelinya dengan harga lebih murah dari nilai sebenarnya karena kecakapan atau pengetahuannya.
Kemudian ia mengambil selisih nilai tersebut untuk dirinya sendiri, dengan alasan bahwa penghematan itu terjadi berkat kecakapannya, serta bahwa ia juga telah mengorbankan waktunya yang seandainya dapat digunakan untuk mencari penghasilan. Maka wajib baginya mengembalikan sisa (selisih harga) tersebut kepada pemiliknya, sebagaimana telah disebutkan, karena masih dimungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban kepadanya." (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi 'ala al-Manhaj, , jilid II, halaman 442).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!