Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Lowongan Magang DPD RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Lowongan Magang DPD RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026

Dugaan Mark Up MBG, Begini Pandangan Islam soal Dana Publik

ED
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:22 WIB
Bagikan
Dugaan Mark Up MBG, Begini Pandangan Islam soal Dana Publik

Ini menunjukkan bahwa sekecil apa pun pengambilan tidak sah dari dana publik tetap tergolong dosa besar. Efisiensi Bukan Alasan Memperkaya Diri Dalam Hāsyiyah al-Bujairimī ‘alā al-Manhaj, Syekh Sulaiman al-Bujairimi memberikan contoh yang sangat relevan dengan kasus ini. Ia menjelaskan tentang seseorang yang diberi amanah untuk membeli suatu barang dengan harga tertentu.

Jika orang tersebut, karena kepandaiannya, berhasil membeli barang itu dengan harga yang lebih murah, maka sisa uangnya tidak boleh diambil untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang memberi amanah, karena sejak awal ia hanya bertugas menjalankan kepercayaan, bukan memiliki dana tersebut. Penjelasan ini menegaskan bahwa dalam urusan amanah, termasuk yang berkaitan dengan masjid, tidak dibenarkan mengambil sesuatu yang bukan haknya, meskipun ada alasan atau perasaan pribadi di baliknya.

وَمِنْهُ يُؤْخَذُ امْتِنَاعُ مَا يَقَعُ كَثِيْرًا مِنِ اخْتِيَارِ شَخْصٍ حَاذِقٍ لِشِرَاءِ مَتَاعٍ فَيَشْتَرِيْهِ بِأَقَلَّ مِنْ قِيْمَتِهِ لِحَذْقِهِ أَوْ مَعْرِفَتِهِ وَيَأْخُذُ لِنَفْسِهِ تَمَامَ الْقِيْمَةِ مُعَلِّلًا ذَلِكَ بِأَنَّهُ هُوَ الَّذِيْ وَفَّرَهُ لِحَذْقِهِ وَأنَّهُ فَوَّتَ عَلَى نَفْسِهِ أَيْضًا زَمَنًا يُمْكِنُهُ فِيْهِ الْاِكْتِسَابُ فَيَجِبُ عَلَيْهِ رَدُّ مَا بَقِيَ لِمَالِكِهِ لِمَا ذُكِرَ مِنْ إِمْكَانِ مُرَاجَعَتِهِ اهـ

Artinya; Dari sini dipahami pula larangan terhadap praktik yang sering terjadi, yaitu ketika seseorang yang cakap atau ahli dipilih untuk membeli suatu barang, lalu ia membelinya dengan harga lebih murah dari nilai sebenarnya karena kecakapan atau pengetahuannya.

Kemudian ia mengambil selisih nilai tersebut untuk dirinya sendiri, dengan alasan bahwa penghematan itu terjadi berkat kecakapannya, serta bahwa ia juga telah mengorbankan waktunya yang seandainya dapat digunakan untuk mencari penghasilan. Maka wajib baginya mengembalikan sisa (selisih harga) tersebut kepada pemiliknya, sebagaimana telah disebutkan, karena masih dimungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban kepadanya." (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi 'ala al-Manhaj, , jilid II, halaman 442).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.