Dugaan Mark Up MBG, Begini Pandangan Islam soal Dana Publik
Ulama besar abad keenam Hijriah, Sultanul Ulama ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, menegaskan prinsip penting dalam pengelolaan dana publik. Dalam Qawā‘id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām, ia menjelaskan bahwa harta umum tidak boleh diperlakukan seperti harta pribadi, apalagi dikelola berdasarkan selera atau keuntungan personal.
وَلَا يُتَخَيَّرُوْنَ فِي التَّصَرُّفِ حَسْبَ تَخَيُّرِهِمْ فِيْ حُقُوْقِ أَنْفُسِهِمْ مِثْلَ أَنْ يَبِيْعُوا دِرْهَمًا بِدِرْهَمٍ أَوْ مِكْيَلَةَ زَبِيْبٍ بِمِثْلِهَا لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ إِلَّا بِاَلَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ وَإِنْ كَانَ هَذَا فِي حُقُوقِ الْيَتَامَى فَأَوْلَى أَنْ يُثْبَتَ فِيْ حُقُوقِ عَامَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيمَا يَتَصَرَّفُ فِيْهِ الْأَئِمَّةُ مِنَ الْأَمْوَالِ الْعَامَّةِ لِأَنَّ اعْتِنَاءَ الشَّرْعِ بِالْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ أَوْفَرُ وَأَكْثَرُ مِنِ اعْتِنَائِهِ بِالْمَصَالِحِ الْخَاصَّةِ وَكُلُّ تَصَرُّفٍ جَرَّ فَسَادًا أَوْ دَفَعَ صَلَاحًا فَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ اه
Artinya: "Tidak boleh memilih dalam mengalokasikan dana sesuai pilihan pribadi mereka sebagaimana dalam hak-hak pribadi, seperti menjual satu dirham dengan dirham atau satu takar kismis dengan sesamanya. Karena Allah berfirman: 'Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik.'
Kendati ayat ini mengenai anak yatim, namun lebih utama diterapkan dalam hak-hak umum kaum Muslimin dalam pengelolaan harta publik, sebab perhatian syariat terhadap kepentingan umum lebih besar daripada kepentingan pribadi. Setiap pengelolaan yang menimbulkan kerusakan atau menghalangi kebaikan maka dilarang." ('Izzuddin bin 'Abdissalam, Qawā'id al-Aḥkām, , jilid 2, hlm. 202).
Pernyataan ini menegaskan bahwa dana MBG termasuk amwāl al-‘āmmah (harta publik). Karena itu, penggunaannya harus sepenuhnya diarahkan pada maṣlaḥah ‘āmmah (kemaslahatan umum). Setiap praktik mark-up yang merugikan masyarakat secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Mark Up sebagai Kebohongan dan Penggelapan Secara hakikat, mark-up anggaran adalah bentuk kebohongan administratif (al-kidzb)—melaporkan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataan. Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!