Dugaan Mark Up MBG, Begini Pandangan Islam soal Dana Publik
VISI.NEWS | JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang digagas untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik di seluruh Indonesia. Tujuan program ini sangat mulia: memastikan tidak ada anak yang belajar dalam keadaan lapar, sekaligus menjadi ikhtiar serius negara dalam mencegah stunting dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Namun, di balik tujuan yang luhur tersebut, muncul fakta yang patut menjadi perhatian bersama. Sejumlah laporan media, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, mengungkap temuan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait adanya mitra pelaksana yang mencoba melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran dalam pelaksanaan MBG. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengakui bahwa praktik menaikkan harga satuan bahan pangan pernah terjadi dalam program ini.
Sorotan media dalam beberapa waktu terakhir pun semakin menguat, terutama terkait indikasi mark-up anggaran, lemahnya transparansi pengadaan bahan pangan, serta distribusi dana yang tidak sepenuhnya akuntabel hingga ke daerah. Persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan teknis atau administratif semata. Lebih dari itu, ia menyentuh jantung persoalan etika publik dan amanah pengelolaan harta umat.
Dana Publik sebagai Amanah Syariat
Dalam pandangan Islam, pengelolaan dana publik bukan sekadar urusan manajerial, melainkan amanah besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Setiap rupiah yang bersumber dari kas negara wajib diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi celah memperkaya individu atau kelompok tertentu. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…" (QS. An-Nisā’ : 58)
Ayat ini menjadi fondasi etika publik dalam Islam. Setiap orang yang diberi tanggung jawab, terlebih dalam pengelolaan dana umat, wajib menjalankannya dengan jujur, adil, dan transparan. Harta Publik Bukan Harta Pribadi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!