Dugaan Mark Up MBG, Begini Pandangan Islam soal Dana Publik
ثم الكِذْبُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ هُوَ الإِخْبَارُ بِالشَّيءِ عَلَى خِلَافٍ مَا هُوَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ أَعْلَمَ ذَلِكَ وَتَعَمَّدَهُ أَمْ لَا .وَأَمَّا الْعِلْمُ وَالتَّعَمُّدُ فَإِنَّمَا هُمَا شَرْطَانِ لِلْإِثْمِ.
Artinya: "Menurut Ahlus Sunnah, dusta adalah memberitakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan, baik ia mengetahuinya dan sengaja melakukannya atau tidak. Adapun pengetahuan dan kesengajaan menjadi syarat seseorang dianggap berdosa." (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair , jilid 3, hlm. 237).
Dalam konteks MBG, menaikkan harga bahan pangan atau melaporkan pengeluaran fiktif bukan hanya dusta, tetapi juga ghulul, yakni penggelapan harta publik. Ghulul: Dosa Besar dalam Harta Bersama Muhammad bin Salim Babashil, dalam kitab Is‘ād ar-Rafīq, menjelaskan bahwa ghulul tidak terbatas pada harta rampasan perang, tetapi juga mencakup harta bersama kaum Muslimin, Baitul Mal, dan dana publik.
(و) مِنْهَا ( الْغُلُولُ ) مِنَ الْغَنِيمَةِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ قَالَ فِي الزَّوَاجِرِ وَهُوَ اخْتِصَاصُ أَحَدِ الْغُزَّاةِ سواءٌ الأميرُ وَغَيْرُهُ بِشَيْءٍ مِنْ مَالِ الْغَنِيمَةِ قَبْلَ الْقِسْمَةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَحْضُرَهُ إِلَى الْأَمِيرِ لِيُخَمِّسَهُ وإنْ قَلَّ المَأْخُوْذُ -إلى أنْ قَالَ- وَمِثْلُ ذَلِكَ الْغُلُولُ مِنَ الأَمْوَالِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَمِنْ بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِينَ وَمِنَ الزَّكَاةِ وَلَا فَرْقَ فِي الغَالِ مِنْهَا بَيْنَ كَوْنِهِ مُسْتَحِقًا أَوْ لَا لِأَنَّ الظَّفَرَ فِيهَا مَمْنُوعُ إِذْ لَا بُدَّ فيها من النية
Artinya: "Di antara maksiat tangan adalah penggelapan harta rampasan, itu termasuk dosa besar. Disebutkan dalam kitab Az-Zawajir, praktiknya yaitu ada salah satu pejuang, baik seorang Amir (pemimpin), atau orang lain yang mengambil harta rampasan sebelum dihadirkan kepada Amir agar membaginya menjadi lima bagian, meskipun yang diambil hanya sedikit.
Serupa dengan itu adalah ghulul dari harta bersama kaum Muslimin, dari Baitul Mal, maupun dari dana zakat. Baik pelakunya orang yang berhak atau tidak, sebab mengambil sendiri harta-harta tersebut itu terlarang, karena harus ada niat di dalamnya" (Muhammad bin Salim Babashil, Is'adur Rafiq , jilid 2, hlm. 98).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!