Dealer di Sukabumi Laporkan Dugaan Penipuan 13 Mobil Senilai Rp2,8 Miliar
VISI.NEWS - Sebuah dealer kendaraan di Kabupaten Sukabumi melaporkan J, seorang direktur utama perusahaan ambulans karoseri ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait dugaan penipuan atau penggelapan 13 unit mobil yang menyebabkan kerugian Rp2,8 miliar.
Kuasa hukum PT Restu Mahkota Karya (RMK), Alice Yuniarti Elia, menuturkan kasus tersebut bermula pada 2024. Saat itu, terlapor memesan 13 unit mobil Suzuki APV untuk dijadikan ambulans.
Pengambilan kendaraan dilakukan secara bertahap pada November hingga Desember 2024. Selanjutnya persoalan muncul karena terlapor, tak kunjung melakukan pembayaran atas kendaraan tersebut senilai Rp2.890.500.000
Sedangkan kendaraan yang sudah dirubah menjadi ambulans itu telah disalurkan ke 13 yayasan di wilayah Jawa Barat, Tangerang, Jakarta, Jawa Tengah serta Jawa Timur.
"13 mobil Suzuki APV tersebut dipesan tanpa dibayar oleh terlapor, dijadikan ambulans, lalu disalurkan ke 13 yayasan," ujar Alice.
Ia menjelaskan, penyaluran ambulans tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) bank milik pemerintah. Dalam program tersebut, J disebut mendapatkan pesanan untuk menyediakan ambulans.
Menurut Alice, pembayaran dari bank kepada perusahaan milik J atas pengadaan ambulans tersebut telah dilakukan. Namun, pembayaran J kepada PT RMK untuk 13 unit mobil yang dipesan disebut belum diselesaikan.
Alice mengungkap, penyaluran ambulans tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebuah bank milik pemerintah. Dalam program tersebut, J disebut mendapatkan pesanan untuk menyediakan ambulans.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!