Dealer di Sukabumi Laporkan Dugaan Penipuan 13 Mobil Senilai Rp2,8 Miliar
Menurut Alice, pembayaran dari pihak bank kepada perusahaan milik J atas pengadaan ambulans tersebut telah dilakukan. Hal itu, kata dia, juga diperkuat dengan informasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya dari penyidik.
"Kami sudah mendapatkan SP2HP dari penyidik bahwa bank ini sudah membayar kepada terlapor. Dan di SP2HP juga terlapor sudah mengakui bahwa betul sudah dibayar, namun uangnya kepakai. Katanya seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Alice menuturkan J sempat memberikan cek kepada PT RMK sebagai pembayaran pada Desember 2024. Namun, saat cek tersebut dicairkan ke bank, terungkap bahwa cek itu kosong.
Atas persoalan tersebut, PT RMK kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan itu ke Polda Jawa Barat pada 6 Mei 2026.
*Pertanyakan Penyitaan Mobil
Dia menyatakan, laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kasus ini, kata Alice, ditangani oleh unit 5 Subit 3 Ditreskrimum Polda Jabar.
Alice mengaku mendapat informasi pada 10 September 2026 bahwa pemeriksaan terhadap objek yang dilaporkan sebagai kerugian, yakni 13 unit mobil, akan dilakukan pada 14 September.
"Tiba-tiba tanggal 10 September, saya selaku kuasa hukum mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 14 September akan diadakan pemeriksaan. Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap objek yang menjadi kerugian kami, yaitu 13 mobil Suzuki APV," kata Alice.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!