Dealer di Sukabumi Laporkan Dugaan Penipuan 13 Mobil Senilai Rp2,8 Miliar
VISI.NEWS - Sebuah dealer kendaraan di Kabupaten Sukabumi melaporkan J, seorang direktur utama perusahaan ambulans karoseri ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait dugaan penipuan atau penggelapan 13 unit mobil yang menyebabkan kerugian Rp2,8 miliar.
Kuasa hukum PT Restu Mahkota Karya (RMK), Alice Yuniarti Elia, menuturkan kasus tersebut bermula pada 2024. Saat itu, terlapor memesan 13 unit mobil Suzuki APV untuk dijadikan ambulans.
Pengambilan kendaraan dilakukan secara bertahap pada November hingga Desember 2024. Selanjutnya persoalan muncul karena terlapor, tak kunjung melakukan pembayaran atas kendaraan tersebut senilai Rp2.890.500.000
Sedangkan kendaraan yang sudah dirubah menjadi ambulans itu telah disalurkan ke 13 yayasan di wilayah Jawa Barat, Tangerang, Jakarta, Jawa Tengah serta Jawa Timur.
"13 mobil Suzuki APV tersebut dipesan tanpa dibayar oleh terlapor, dijadikan ambulans, lalu disalurkan ke 13 yayasan," ujar Alice.
Ia menjelaskan, penyaluran ambulans tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) bank milik pemerintah. Dalam program tersebut, J disebut mendapatkan pesanan untuk menyediakan ambulans.
Menurut Alice, pembayaran dari bank kepada perusahaan milik J atas pengadaan ambulans tersebut telah dilakukan. Namun, pembayaran J kepada PT RMK untuk 13 unit mobil yang dipesan disebut belum diselesaikan.
Alice mengungkap, penyaluran ambulans tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebuah bank milik pemerintah. Dalam program tersebut, J disebut mendapatkan pesanan untuk menyediakan ambulans.
Menurut Alice, pembayaran dari pihak bank kepada perusahaan milik J atas pengadaan ambulans tersebut telah dilakukan. Hal itu, kata dia, juga diperkuat dengan informasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya dari penyidik.
"Kami sudah mendapatkan SP2HP dari penyidik bahwa bank ini sudah membayar kepada terlapor. Dan di SP2HP juga terlapor sudah mengakui bahwa betul sudah dibayar, namun uangnya kepakai. Katanya seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Alice menuturkan J sempat memberikan cek kepada PT RMK sebagai pembayaran pada Desember 2024. Namun, saat cek tersebut dicairkan ke bank, terungkap bahwa cek itu kosong.
Atas persoalan tersebut, PT RMK kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan itu ke Polda Jawa Barat pada 6 Mei 2026.
*Pertanyakan Penyitaan Mobil
Dia menyatakan, laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kasus ini, kata Alice, ditangani oleh unit 5 Subit 3 Ditreskrimum Polda Jabar.
Alice mengaku mendapat informasi pada 10 September 2026 bahwa pemeriksaan terhadap objek yang dilaporkan sebagai kerugian, yakni 13 unit mobil, akan dilakukan pada 14 September.
"Tiba-tiba tanggal 10 September, saya selaku kuasa hukum mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 14 September akan diadakan pemeriksaan. Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap objek yang menjadi kerugian kami, yaitu 13 mobil Suzuki APV," kata Alice.
Pada 14 September, Alice kemudian datang ke Polda Jabar. Saat berada di lokasi, dia melihat empat unit ambulans yang disebut merupakan bagian dari 13 kendaraan yang dilaporkan.
"Pada tanggal 14 September kemarin, saya hadir di Polda Jabar. Saya sempat foto, memang ada empat ambulans di sana, ada tiga ambulans, satu lagi datangnya kesiangan, tapi ambulansnya ada. Saya sudah make sure, saya sudah pastikan, oh ya benar, Suzuki APV yang dirubah jadi ambulans," ujarnya.
Namun, Alice mengaku kecewa karena penyitaan terhadap kendaraan tidak jadi dilakukan. Padahal dia menyaksikan langsung, bahwa penyidik sudah melakukan persiapan administrasi untuk penyitaan kendaraan.
"Barang bukti ada, mobil kami ada, empat mobil ada, tapi tidak jadi dilakukan penyitaan," katanya.
Alice menduga batalnya penyitaan barang bukti tersebut berkaitan dengan adanya intervensi. Menurut dia, dugaan intervensi itu datang dari pihak luar. "Dugaan saya ini ada intervensi dari luar," jelasnya.
Dia pun semakin heran karena penanganan kasus tersebut yang semula ditangani Unit 5 Subdit 3, kini beralih ke Subdit 1.
"Kami disini korban, kami disini dilaporan. Kami nggak minta banyak, kembalikan mobil kami. Kalau dikembalikan pun kami masih rugi, kenapa?karena sudah dirubah menjadi ambulans," ujarnya.
Alice juga mengungkapkan bahwa J selaku terlapor dalam kasus tersebut merupakan anggota DPRD Kota Bogor. "Apalagi terlapor ini anggota dewan, kan seharusnya berpihak kepada rakyat dong," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!