Polrestabes Bandung Ungkap Laboratorium Ilegal Produksi Liquid Vape Narkotika
Barang bukti liquid vape mengandung narkoba yang dibongkar di Bandung./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung mengungkap keberadaan laboratorium ilegal yang diduga memproduksi narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RGP (34) dan OBP yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap laboratorium gelap yang digunakan untuk memproduksi cairan liquid vape mengandung narkotika.
"Kami ungkap kasus dari pengungkapan clandestine lab atau laboratorium gelap peredaran narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, dilansir detikJabar, Kamis (17/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut dan menemukan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan laboratorium ilegal tersebut.
Pelaku diketahui beroperasi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP pertama berada di wilayah Kecamatan Sukasari, tepatnya di Gang Bongkaran, pada 14 September 2026.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan TKP kedua yang berada di daerah Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Dari kedua tempat tersebut, kami dapat mengamankan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kegiatan laboratorium ilegal yang memproduksi cairan liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu," ungkapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!