Bandung Bangun Ekonomi Digital dari Angkot Listrik
VISI.NEWS — Pemerintah Kota Bandung mulai mengembangkan Bandung Angkot Utama sebagai salah satu pintu masuk untuk membangun ekosistem ekonomi digital berbasis blockchain. Pengembangan tersebut diarahkan tidak hanya untuk memperbarui transportasi publik, tetapi juga menghubungkan sektor transportasi, kendaraan listrik, infrastruktur energi, teknologi digital, hingga aktivitas ekonomi masyarakat dalam satu ekosistem.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pembangunan ekosistem ekonomi digital tersebut dimulai dari sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Transportasi publik dipilih sebagai salah satu entry point melalui penerapan kendaraan listrik yang mendukung sistem Bus Rapid Transit atau BRT.
“Kota Bandung sedang membangun digital economy ecosystem berbasis blockchain. Ada enam pelaku yang terlibat. Entry point-nya adalah implementasi ekosistem transportasi listrik yang mendukung BRT,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (16/9/2026).
Menurut Farhan, ekosistem transportasi listrik yang sedang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan pengadaan kendaraan. Sistem tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari kendaraan listrik, baterai, pemeliharaan kendaraan dan baterai, aspek keselamatan, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU, hingga penyediaan suku cadang.
Konsep tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas transportasi Kota Bandung. Bandung Angkot Utama nantinya diarahkan menjadi salah satu penghubung atau feeder yang terkoneksi dengan berbagai moda transportasi, mulai dari kereta cepat, kereta antarkota, jalan tol, penerbangan, BRT hingga angkot listrik.
“Ini bagian dari konektivitas Bandung, dari high speed rail, kereta antarkota, jalan tol, penerbangan, BRT, dan electric angkot sebagai feeder,” kata Farhan.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa perannya dalam program tersebut bukan sebagai pelaku usaha yang melakukan pengadaan dan menjalankan bisnis armada. Menurut Farhan, pengadaan kendaraan dilakukan oleh Koperasi Pengusaha Angkutan Kota atau Kopamas melalui Agen Tunggal Pemegang Merek atau ATPM maupun penyedia kendaraan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!