Antrean BBM Panjang, Sekolah di Makassar Daring dan ASN WFH
Ilustrasi./visi.news/lingkaran.
3. BBM Hanya untuk Kendaraan dengan Indikator 1 Bar ke Bawah
Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah panic buying dan pengisian BBM secara berulang. Masyarakat yang persediaan BBM kendaraannya masih mencukupi diimbau tidak ikut mengantre.
"Kami juga bersama aparat kepolisian untuk menyisir dan mengejar pelanggaran, termasuk distributor ilegal BBM dari subsidi ke industri atau bukan peruntukannya," tegas Andi Sudirman.
4. Penertiban Personel dan Nozel SPBU
Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina memaksimalkan penggunaan setiap nozel di SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel dapat diberikan sanksi.
Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
"Kita berharap Pertamina dapat melakukan langkah-langkah cepat termasuk distribusi BBM untuk amankan stok, menambah kuota BBM untuk Sulsel, sidak operasional nozel SPBU dan pengetatan lainnya. Kita siap backup bersama TNI, Polri dan Satpol serta dishub kabupaten/kota," imbuh Andi Sudirman.
5. Modular SPBU untuk Motor
Pertamina juga diminta melakukan sejumlah inovasi, mulai dari penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan stok BBM hingga digitalisasi antrean.
Salah satu inovasi yang disiapkan yakni tiga unit modular SPBU di kawasan CPI Makassar yang diluncurkan Senin (14/9). Fasilitas tersebut khusus melayani pengisian BBM untuk kendaraan roda dua.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!