Antrean BBM Panjang, Sekolah di Makassar Daring dan ASN WFH
Ilustrasi./visi.news/lingkaran.
VISI.NEWS - Pemerintah Kota Makassar mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut di antaranya memberlakukan pembelajaran daring bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP serta Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman juga memberlakukan sejumlah aturan pengisian BBM bersubsidi untuk mengurai antrean di SPBU, khususnya di Kota Makassar.
Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Pemkot Makassar juga menerapkan skema aturan untuk mengatasi antrean BBM yang memicu kemacetan lalu lintas.
Pemprov Sulsel kemudian menerbitkan surat edaran untuk penanganan antrean panjang di SPBU wilayah Sulsel. Surat bernomor 670/2478/DESDM tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Kasman dalam surat edarannya dikutip detikSulsel, Minggu (13/9/2026).
Berikut sejumlah kebijakan yang diterapkan untuk mengurai antrean BBM:
1. Sistem Ganjil Genap
Sistem pengisian BBM berdasarkan pelat nomor kendaraan mulai diberlakukan di seluruh SPBU Sulsel pada Minggu (13/9/2026).
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, atau 9 diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperbolehkan mengisi.
"Ganjil genap dilihat dari tanggal, hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil," kata Staf Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sulsel, Ahmad saat berjaga di SPBU Jalan Pettarani.
Penerapan aturan tersebut membuat antrean kendaraan di sejumlah SPBU mulai terurai.
"Mulai pukul 08.00 di SPBU Racing Center, kita telah menerapkan sistem ganjil-genap pada seluruh masyarakat yang isi BBM. Sampai saat ini cukup longgar," kata Plt Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf saat di lokasi.
"Masyarakat patuh untuk mengikuti anjuran imbauan terkait penerapan ganjil genap. Sangat jelas dampak perbedaannya, antrean itu bahkan sudah tidak antre di jalan, di dalam SPBU saja cuma setengah," imbuh Fahlevi.
2. Truk dan Bus Isi BBM pada Malam Hari
Pengisian BBM bagi kendaraan besar seperti truk dan bus juga dibatasi. Kendaraan tersebut diarahkan mengisi BBM pada malam hingga pagi hari untuk mengurangi penumpukan pada siang hari.
Di SPBU Pertamina 74.902.32 Racing, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, truk dan bus diperbolehkan mengisi BBM solar mulai pukul 21.00 Wita hingga 06.00 Wita.
"Untuk truknya (mengisi BBM di SPBU) malam, mulai dari jam 9 (malam) sampai 6 pagi di SPBU," kata salah satu petugas Dishub Makassar Fajri yang berjaga di SPBU Racing.
3. BBM Hanya untuk Kendaraan dengan Indikator 1 Bar ke Bawah
Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah panic buying dan pengisian BBM secara berulang. Masyarakat yang persediaan BBM kendaraannya masih mencukupi diimbau tidak ikut mengantre.
"Kami juga bersama aparat kepolisian untuk menyisir dan mengejar pelanggaran, termasuk distributor ilegal BBM dari subsidi ke industri atau bukan peruntukannya," tegas Andi Sudirman.
4. Penertiban Personel dan Nozel SPBU
Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina memaksimalkan penggunaan setiap nozel di SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel dapat diberikan sanksi.
Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
"Kita berharap Pertamina dapat melakukan langkah-langkah cepat termasuk distribusi BBM untuk amankan stok, menambah kuota BBM untuk Sulsel, sidak operasional nozel SPBU dan pengetatan lainnya. Kita siap backup bersama TNI, Polri dan Satpol serta dishub kabupaten/kota," imbuh Andi Sudirman.
5. Modular SPBU untuk Motor
Pertamina juga diminta melakukan sejumlah inovasi, mulai dari penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan stok BBM hingga digitalisasi antrean.
Salah satu inovasi yang disiapkan yakni tiga unit modular SPBU di kawasan CPI Makassar yang diluncurkan Senin (14/9). Fasilitas tersebut khusus melayani pengisian BBM untuk kendaraan roda dua.
"Kami siapkan tiga unit Modular SPBU khusus untuk kendaraan roda dua yang nantinya akan menjadi salah satu upaya untuk menambah akses masyarakat dalam mendapatkan BBM sekaligus membantu mengurai kepadatan antrean di SPBU lainnya," ungkap Andi Sudirman.
Modular SPBU tersebut menerapkan sistem ganjil genap dengan batas maksimal pengisian Rp30 ribu per motor.
"Harapan kita ke depan semua bersabar dan kemudian bagaimana kita berprogres untuk melaksanakan langkah-langkah inovatif. Dan juga dukungan daripada Pertamina," jelas Andi Sudirman.
6. TK hingga SMP di Makassar Belajar Daring
Pemkot Makassar mengambil langkah dengan memberlakukan pembelajaran daring bagi peserta didik mulai jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP.
"Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring mulai besok," ujar Wali Kota Makassar, Munafri 'Appi' Arifuddin dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, pembelajaran daring berlaku mulai 12-19 September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah antrean BBM.
"Melalui kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa melakukan perjalanan dari rumah menuju sekolah, sehingga mobilitas kendaraan pada jam-jam sekolah dapat kita tekan," jelasnya.
7. ASN Pemkot Makassar WFH
Pemkot Makassar juga menerapkan WFH bagi ASN pada Senin dan Selasa, 14-15 September 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) yang diteken Munafri 'Appi' Arifuddin pada 13 September 2026.
"ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar melaksanakan tugas kedinasan dengan pola Work From Home (WFH) pada hari Senin dan Selasa, tanggal 14 dan 15 September 2026, dari tempat tinggal masing-masing," tulis Appi dalam suratnya.
Kebijakan WFH diterapkan untuk mengurangi mobilitas yang tidak mendesak di tengah keterbatasan ketersediaan BBM yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU.
ASN diminta tetap berkoordinasi terkait tugas kedinasan secara daring.
"Pelaksanaan WFH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi ketersediaan BBM serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Appi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!