Skandal Iklan BJB Rp223,6 Miliar, Empat Tersangka Dijebloskan RK akan Diperiksa Lagi
Kasus ini berkaitan dengan anggaran promosi Bank BJB yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari Rp801 miliar anggaran beban promosi umum dan produk bank yang dialokasikan pada periode tersebut, sekitar Rp410 miliar di antaranya digunakan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.
KPK kini masih mendalami keseluruhan rangkaian pengadaan, termasuk dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam skema tersebut.
Terancam Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penahanan empat tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank BJB memasuki tahap penting.
KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara terang bagaimana mekanisme pengadaan tersebut dijalankan, siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan, serta ke mana aliran dana yang disebut sebagai dana non-budgeter tersebut mengalir.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!