Skandal Iklan BJB Rp223,6 Miliar, Empat Tersangka Dijebloskan RK akan Diperiksa Lagi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan kembali Ridwan Kamil sepenuhnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam mengembangkan dan melengkapi proses penyidikan.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap saksi dapat dilakukan kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Dengan demikian, kemungkinan Ridwan Kamil kembali dimintai keterangan masih terbuka apabila penyidik menilai keterangannya relevan dengan perkara tersebut.
Ridwan Kamil Pernah Diperiksa KPK
KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan pada 2 Desember 2025.
Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!