Skandal Iklan BJB Rp223,6 Miliar, Empat Tersangka Dijebloskan RK akan Diperiksa Lagi
- Dalam kasus ini KPK membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
VISI.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Keempat tersangka resmi ditahan KPK pada Senin (10/8/2026). Mereka diduga terlibat dalam skema pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB yang berlangsung pada periode 2021 hingga semester I 2023.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan kerugian negara berasal dari selisih pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada enam agensi dengan nilai pembayaran yang kemudian diteruskan keenam agensi tersebut kepada media sebagai biaya penempatan iklan.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers penahanan.
Kasus tersebut bermula ketika Bank BJB mengalokasikan anggaran promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan promosi dan iklan pada 2021 hingga semester I 2023.
Dari total anggaran Rp801 miliar tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan di berbagai media, baik televisi, media cetak maupun media daring.
Pengadaan penempatan iklan itu kemudian dilakukan melalui jasa agensi untuk tahun anggaran 2021 sampai 2023.
Diduga Siapkan Dana Non-Budgeter
KPK mengungkap dugaan adanya skema dana non-budgeter di balik pengadaan jasa agensi iklan tersebut.
Menurut Taufik, pada akhir 2020, Widi Hartoto (WH), yang ketika itu menjabat Corporate Secretary Bank BJB, memerintahkan Indra Maulana (IM) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan.
Agensi tersebut, menurut KPK, diminta bersedia mengakomodasi sekaligus mengelola dana non-budgeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
“Bahwa kemudian untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta, dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar,” ujar Taufik.
Pemecahan paket pekerjaan itu diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL).
Setelah rencana tersebut disanggupi, Widi kemudian melaporkan hal itu kepada Yuddy Renaldi yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank BJB.
KPK kemudian menemukan adanya komunikasi dengan sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB.
Mereka antara lain Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kepada para rekanan tersebut, Indra dan SON diduga menyampaikan adanya kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.
Para rekanan kemudian diminta menganggarkan dana tersebut dan menyiapkannya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Paket Pengadaan Diduga Sengaja Dipecah
KPK juga mengungkap dugaan upaya memperbanyak perusahaan yang terlibat dalam pengadaan jasa agensi iklan.
Indra Maulana, SON, dan SJK masing-masing disebut diminta menyiapkan dua perusahaan jasa agensi.
Dengan cara tersebut, paket pekerjaan dapat dipecah menjadi lebih banyak bagian.
Para rekanan kemudian mendaftarkan perusahaan masing-masing untuk menjadi agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan Bank BJB.
Skema tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghindari mekanisme lelang. Paket pekerjaan yang nilainya dipecah menjadi beberapa bagian memungkinkan pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
KPK Temukan Sejumlah Pelanggaran Pengadaan
Kegiatan pengadaan jasa agensi iklan untuk tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari oleh Panitia Pengadaan Bank BJB.
Panitia tersebut dipimpin Juniardi yang saat itu menjabat sebagai pimpinan Divisi Umum.
Dalam proses pengadaan, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Salah satunya berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS).
KPK menyebut HPS pengadaan jasa agensi iklan tidak disusun berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi.
Selain itu, Divisi Corporate Secretary diduga membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia.
Namun, rekomendasi tersebut diduga diarahkan kepada salah satu penyedia jasa tertentu.
Tidak berhenti di situ, Divisi Corporate Secretary juga diduga membuat persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran dilakukan.
Langkah tersebut diduga dimaksudkan untuk memenangkan penyedia tertentu.
Padahal, persyaratan dalam pengadaan jasa agensi seharusnya sudah diinformasikan sebelum proses pemasukan penawaran dilakukan.
KPK juga menyebut Divisi Corporate Secretary memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini KPK membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan kembali Ridwan Kamil sepenuhnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam mengembangkan dan melengkapi proses penyidikan.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap saksi dapat dilakukan kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Dengan demikian, kemungkinan Ridwan Kamil kembali dimintai keterangan masih terbuka apabila penyidik menilai keterangannya relevan dengan perkara tersebut.
Ridwan Kamil Pernah Diperiksa KPK
KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan pada 2 Desember 2025.
Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk sepeda motor dan mobil.
Meski demikian, KPK hingga kini menyatakan masih mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan Ridwan Kamil sebagai tersangka.
Nama Ridwan Kamil kembali menjadi perhatian setelah KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus pengadaan jasa iklan Bank BJB.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap empat orang.
Mereka adalah Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
Tersangka berikutnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
Kemudian Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
Sementara itu, satu tersangka lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026), yakni Yuddy Renaldi, tidak hadir.
Yuddy merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
KPK menyebut Yuddy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kondisi kesehatan.
Kerugian Negara Tembus Rp223,6 Miliar
Nilai kerugian negara yang diungkap KPK dalam perkara ini menjadi sorotan karena mencapai Rp223,6 miliar.
Angka tersebut disebut berasal dari selisih antara pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan keenam agensi kepada media untuk penempatan iklan.
Kasus ini berkaitan dengan anggaran promosi Bank BJB yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari Rp801 miliar anggaran beban promosi umum dan produk bank yang dialokasikan pada periode tersebut, sekitar Rp410 miliar di antaranya digunakan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.
KPK kini masih mendalami keseluruhan rangkaian pengadaan, termasuk dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam skema tersebut.
Terancam Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penahanan empat tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank BJB memasuki tahap penting.
KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara terang bagaimana mekanisme pengadaan tersebut dijalankan, siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan, serta ke mana aliran dana yang disebut sebagai dana non-budgeter tersebut mengalir.
Nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar juga membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian yang signifikan di lingkungan badan usaha milik daerah.
KPK menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!