Skandal Iklan BJB Rp223,6 Miliar, Empat Tersangka Dijebloskan RK akan Diperiksa Lagi
Diduga Siapkan Dana Non-Budgeter
KPK mengungkap dugaan adanya skema dana non-budgeter di balik pengadaan jasa agensi iklan tersebut.
Menurut Taufik, pada akhir 2020, Widi Hartoto (WH), yang ketika itu menjabat Corporate Secretary Bank BJB, memerintahkan Indra Maulana (IM) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan.
Agensi tersebut, menurut KPK, diminta bersedia mengakomodasi sekaligus mengelola dana non-budgeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
“Bahwa kemudian untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta, dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar,” ujar Taufik.
Pemecahan paket pekerjaan itu diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL).
Setelah rencana tersebut disanggupi, Widi kemudian melaporkan hal itu kepada Yuddy Renaldi yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank BJB.
KPK kemudian menemukan adanya komunikasi dengan sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!