Skandal Iklan BJB Rp223,6 Miliar, Empat Tersangka Dijebloskan RK akan Diperiksa Lagi
Selain itu, Divisi Corporate Secretary diduga membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia.
Namun, rekomendasi tersebut diduga diarahkan kepada salah satu penyedia jasa tertentu.
Tidak berhenti di situ, Divisi Corporate Secretary juga diduga membuat persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran dilakukan.
Langkah tersebut diduga dimaksudkan untuk memenangkan penyedia tertentu.
Padahal, persyaratan dalam pengadaan jasa agensi seharusnya sudah diinformasikan sebelum proses pemasukan penawaran dilakukan.
KPK juga menyebut Divisi Corporate Secretary memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini KPK membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!