Skandal Iklan BJB Rp223,6 Miliar, Empat Tersangka Dijebloskan RK akan Diperiksa Lagi
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk sepeda motor dan mobil.
Meski demikian, KPK hingga kini menyatakan masih mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan Ridwan Kamil sebagai tersangka.
Nama Ridwan Kamil kembali menjadi perhatian setelah KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus pengadaan jasa iklan Bank BJB.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap empat orang.
Mereka adalah Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
Tersangka berikutnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
Kemudian Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!