Problematika Salat Jumat
Oleh Gus Basir
TIAP ibadah memang harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan syari’at, tak terkecuali dalam pelaksanaan salat Jumat.
Bolehkah Pelaksanaan Dua Jumatan dalam Satu Desa?
Salah satu permasalahan yang sering diperbincangkan adalah mengenai pendirian salat Jumat lebih dari satu dalam satu desa, atau lebih dikenal dengan ta’addud al-jumat (berbilangnya Jumat). Motif dua jumatan dalam satu desa bermacam-macam, adakalanya karena keterbatasan daya tampung masjid, karena konflik di antara penduduk desa, atau sebatas meneruskan tradisi yang berlaku.
Bagaimana pendapat para ulama dalam menyikapi hal tersebut?
Dalam permasalahan ini terdapat tiga pendapat sebagai berikut:
Pendapat pertama, yaitu pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, dua jumatan dalam satu desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat.
Pendapat ini bertendensi bahwa Nabi dan khulafa’ al-Rasyidin setelahnya tidak menjalankan Jumat kecuali dalam satu tempat. Nabi sendiri memerintahkan agar umatnya melakukan shalat sebagaimana shalat beliau.
Syekh abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair al-‘Umrani mengatakan:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!