Praktisi Komunikasi Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Media
Lebih lanjut, dari sudut pandang kehumasan, Sufyan menekankan prinsip bahwa jika tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang perlu ditakuti. Ia merujuk pada 'Declaration of Principles 1906' dalam dunia humas, yang menyatakan bahwa humas ataupun jurnalistik wajib menyediakan informasi yang lengkap, karena wartawan membutuhkan akses tersebut untuk menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.
Dalam hal dugaan pemerasan yang dilakukan dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi bernada ancaman atau seolah-olah mewakili aparat penegak hukum, Dr. Sufyan mengkritik keras tindakan tersebut.
“Jika memang ingin klarifikasi, cukup ajukan permintaan wawancara secara baik-baik. Media bukan lembaga penyelidik, jadi tidak perlu menyurati kepala desa seperti jaksa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam dunia jurnalistik, klarifikasi atau tabayun adalah bagian penting dari prinsip kerja yang adil dan seimbang. Informasi tidak bisa disimpulkan secara sepihak tanpa konfirmasi dari pihak terkait.
Terkait perlindungan hukum, Sufyan menilai bahwa saat ini regulasi yang ada sudah cukup. Namun ia mengingatkan agar semua pihak, termasuk kepala desa, tidak menggunakan isu pemerasan untuk menutupi perilaku koruptif yang sebenarnya tidak ingin diketahui publik.
“Jangan sedikit-sedikit teriak pemerasan, padahal yang sebenarnya takut karena ada sesuatu yang ditutupi. Jadi harus dilihat dari dua sisi, bukan hanya menyalahkan media,” pungkasnya. @ihda
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!