Praktisi Komunikasi Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Media
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dugaan kasus pemerasan oleh oknum media terhadap sejumlah kepala desa kembali mencuat dan menuai perhatian publik.
Menanggapi hal ini, Muhammad Sufyan, seorang praktisi sekaligus dosen Ilmu Komunikasi di Telkom University, menyampaikan pandangannya dari dua sisi utama: sisi jurnalisme dan sisi keterbukaan informasi publik.
Menurut Sufyan, dari sudut pandang jurnalistik, setiap wartawan harus bekerja berdasarkan etika dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan itikad baik dan tidak boleh ada unsur pemerasan dalam proses peliputan.
“Sudah banyak contoh kasus wartawan yang akhirnya diproses hukum karena terbukti melakukan pemerasan. Bila itu terjadi, maka jelas ada tindak pidana,” tegasnya yang pernah menjadi TA Komisi Informasi.
Namun, Sufyan juga mengingatkan agar para kepala desa tidak alergi terhadap kontrol publik dan media. Ia menyoroti pentingnya prinsip keterbukaan informasi, terutama di era digital saat ini.
“Kalau semuanya bersih, kenapa harus risih? Seluruh anggaran desa seharusnya bisa diakses publik diunggah di website resmi, media sosial, atau bahkan dipajang di papan informasi desa,” ujarnya.
“Dengan begitu, masyarakat bisa memantau langsung dan tidak ada yang perlu ditutupi,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa oknum media yang melakukan pemerasan biasanya adalah pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai pers profesional, seperti tidak memiliki kartu pers resmi, tidak berbadan hukum, dan tidak menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, dari sudut pandang kehumasan, Sufyan menekankan prinsip bahwa jika tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang perlu ditakuti. Ia merujuk pada 'Declaration of Principles 1906' dalam dunia humas, yang menyatakan bahwa humas ataupun jurnalistik wajib menyediakan informasi yang lengkap, karena wartawan membutuhkan akses tersebut untuk menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.
Dalam hal dugaan pemerasan yang dilakukan dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi bernada ancaman atau seolah-olah mewakili aparat penegak hukum, Dr. Sufyan mengkritik keras tindakan tersebut.
“Jika memang ingin klarifikasi, cukup ajukan permintaan wawancara secara baik-baik. Media bukan lembaga penyelidik, jadi tidak perlu menyurati kepala desa seperti jaksa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam dunia jurnalistik, klarifikasi atau tabayun adalah bagian penting dari prinsip kerja yang adil dan seimbang. Informasi tidak bisa disimpulkan secara sepihak tanpa konfirmasi dari pihak terkait.
Terkait perlindungan hukum, Sufyan menilai bahwa saat ini regulasi yang ada sudah cukup. Namun ia mengingatkan agar semua pihak, termasuk kepala desa, tidak menggunakan isu pemerasan untuk menutupi perilaku koruptif yang sebenarnya tidak ingin diketahui publik.
“Jangan sedikit-sedikit teriak pemerasan, padahal yang sebenarnya takut karena ada sesuatu yang ditutupi. Jadi harus dilihat dari dua sisi, bukan hanya menyalahkan media,” pungkasnya. @ihda
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!