Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Praktisi Komunikasi Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Media

Desi Rossilawati
Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:33 WIB
Bagikan
Praktisi Komunikasi Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Media

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dugaan kasus pemerasan oleh oknum media terhadap sejumlah kepala desa kembali mencuat dan menuai perhatian publik.

Menanggapi hal ini, Muhammad Sufyan, seorang praktisi sekaligus dosen Ilmu Komunikasi di Telkom University, menyampaikan pandangannya dari dua sisi utama: sisi jurnalisme dan sisi keterbukaan informasi publik.

Menurut Sufyan, dari sudut pandang jurnalistik, setiap wartawan harus bekerja berdasarkan etika dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan itikad baik dan tidak boleh ada unsur pemerasan dalam proses peliputan.

“Sudah banyak contoh kasus wartawan yang akhirnya diproses hukum karena terbukti melakukan pemerasan. Bila itu terjadi, maka jelas ada tindak pidana,” tegasnya yang pernah menjadi TA Komisi Informasi.

Namun, Sufyan juga mengingatkan agar para kepala desa tidak alergi terhadap kontrol publik dan media. Ia menyoroti pentingnya prinsip keterbukaan informasi, terutama di era digital saat ini.

“Kalau semuanya bersih, kenapa harus risih? Seluruh anggaran desa seharusnya bisa diakses publik diunggah di website resmi, media sosial, atau bahkan dipajang di papan informasi desa,” ujarnya.

“Dengan begitu, masyarakat bisa memantau langsung dan tidak ada yang perlu ditutupi,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa oknum media yang melakukan pemerasan biasanya adalah pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai pers profesional, seperti tidak memiliki kartu pers resmi, tidak berbadan hukum, dan tidak menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana mestinya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.