Nikah Siri Bisa Dihukumi Haram, Ini Penjelasan dan Argumentasinya
َأَعْلِنُوا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ
“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana ntuk mengumumkannya.” (HR Hakim, Ahmad, dan at-Tirmidzi)
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh berbuat mudarat dan hal yang menimbulkan mudarat.” (HR. Ibnu Majah, Malik, dan Ahmad)
Selain itu, acuan yang dirujuk oleh MUI dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau kaidah fikih yang berbunyi:
درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada mengambil kemaslahatan.”
Demikian beberapa landasan atau dalil dalam fatwa MUI terkait hukum nikah di bawah tangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!