Nikah Siri Bisa Dihukumi Haram, Ini Penjelasan dan Argumentasinya
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS An-Nisā’ :59)
Di samping dalil dari ayat Al Quran di atas, terdapat beberapa hadis Rasulullah saw. yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
“Dengarlah dan taatilah sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak habsyi, seolah-olah kepalanya gimbal.” (HR. Bukhari)
َ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal, (1) karena hartanya, (2) karena keturunannya, (3) karena kecantikannya dan (4) karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Muttafaq ‘alaih)
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Laksanakanlah walimah sekalipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!