Nikah Siri Bisa Dihukumi Haram, Ini Penjelasan dan Argumentasinya
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:57 WIB
Diharapkan fatwa ini bisa dijadikan pedoman, sehingga praktek nikah di bawah tangan yang tidak dicatat secara resmi di instansi berwenang dapat diminimalkan. @fen/sumber: mui.or.id
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!