Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Nikah Siri Bisa Dihukumi Haram, Ini Penjelasan dan Argumentasinya

ED
Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:57 WIB
Bagikan
Nikah Siri Bisa Dihukumi Haram, Ini Penjelasan dan Argumentasinya

VISI.NEWS | JAKARTA - Fenomena nikah di bawah tangan atau nikah siri masih saja marak terjadi.

Karena petikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak jarang praktik nikah di bawah tangan ini menimbulkan dampak negatif (mudarat) terhadap istri ataupun anak yang dilahirkannya.

Sebab, meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.

Dampak negatif yang bisa saja terjadi misalnya, status anak disamakan dengan anak di luar nikah, atau istri dan anak tidak memiliki hak waris di mata hukum.

Selain itu, secara hukum suami tidak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah sehingga jika suatu saat suami pergi begitu saja dan menelantarkan anak istrinya, maka istri akan sulit menggugat dan menuntut hak atas diri dan anaknya.

Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan menyatakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Ketentuan umum yaitu nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah

“Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam), namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Sementara itu, ketentuan hukum yang pertama, pernikahan di bawah tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarrat.

Kedua, pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/mudarat (saddan lidz-dzari’ah).

Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, 17 September 2008 ini, mengutip sejumlah ayat Al Quran dan hadis. Di antara dalil ayat Al-Quran adalah sebagai berikut: Surat Ar Rum ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q Ar-Rūm :21)

Surat An Nisa ayat 59

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS An-Nisā’ :59)

Di samping dalil dari ayat Al Quran di atas, terdapat beberapa hadis Rasulullah saw. yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:

اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

“Dengarlah dan taatilah sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak habsyi, seolah-olah kepalanya gimbal.” (HR. Bukhari)

َ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal, (1) karena hartanya, (2) karena keturunannya, (3) karena kecantikannya dan (4) karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Muttafaq ‘alaih)

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Laksanakanlah walimah sekalipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari)

َأَعْلِنُوا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana ntuk mengumumkannya.” (HR Hakim, Ahmad, dan at-Tirmidzi)

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh berbuat mudarat dan hal yang menimbulkan mudarat.” (HR. Ibnu Majah, Malik, dan Ahmad)

Selain itu, acuan yang dirujuk oleh MUI dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau kaidah fikih yang berbunyi:

درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح

“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada mengambil kemaslahatan.”

Demikian beberapa landasan atau dalil dalam fatwa MUI terkait hukum nikah di bawah tangan.

Diharapkan fatwa ini bisa dijadikan pedoman, sehingga praktek nikah di bawah tangan yang tidak dicatat secara resmi di instansi berwenang dapat diminimalkan. @fen/sumber: mui.or.id

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.