Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

MUI Tetapkan Fatwa Halal Selesai Kurang dari 3 Hari

ED
Jumat, 30 Desember 2022 | 12:39 WIB
Bagikan
MUI Tetapkan Fatwa Halal Selesai Kurang dari 3 Hari

VISI.NEWS | JAKARTA - Dalam menetapkan fatwa kehalalan suatu produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa membutuhkan rentang waktu kurang dari 3 hari.

“MUI saat ini mampu memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu yang dibutuhkan yaitu 1,7 hari,” beber Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (29/12/2022), dilansir dari laman resmi MUI pusat.

Kiai Niam menyebutkan bahwa kapasitas MUI Pusat dalam melaksanakan sidang penetapan halal sudah ada jauh di atas angka 105.326.

Adapun pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022 ini, baru mencapai 2 persen dari kapasitas yang dimiliki MUI.

Jumlah permohonan tersebut, menurut dia, masih longgar untuk dilayani di tingkat Pusat. Sementara itu, MUI juga telah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian hukum kepada umat. Langkah ini sebagai bukti konkret MUI sebagai khadimul ummah. Data ini juga sekaligus menepis anggapan sebagian pihak yang menyatakan bahwa lambannya proses sertifikasi halal di MUI,” tegasnya.

Di samping itu, Ketua MUI Bidang Fatwa juga menjelaskan, selama ini tuduhan yang tidak berdasar tersebut tidak pernah direspons secara aktif oleh MUI. Akan tetapi untuk langkah yang dilakukan MUI adalah dengan terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal.

Sebab, sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim dan dukungan optimal bagi komitmen Pemerintah yang tengah menggalakkan akselerasi sertifikasi halal.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.