Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

MUI Tetapkan Fatwa Halal Selesai Kurang dari 3 Hari

ED
Jumat, 30 Desember 2022 | 12:39 WIB
Bagikan
MUI Tetapkan Fatwa Halal Selesai Kurang dari 3 Hari

VISI.NEWS | JAKARTA - Dalam menetapkan fatwa kehalalan suatu produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa membutuhkan rentang waktu kurang dari 3 hari.

“MUI saat ini mampu memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu yang dibutuhkan yaitu 1,7 hari,” beber Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (29/12/2022), dilansir dari laman resmi MUI pusat.

Kiai Niam menyebutkan bahwa kapasitas MUI Pusat dalam melaksanakan sidang penetapan halal sudah ada jauh di atas angka 105.326.

Adapun pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022 ini, baru mencapai 2 persen dari kapasitas yang dimiliki MUI.

Jumlah permohonan tersebut, menurut dia, masih longgar untuk dilayani di tingkat Pusat. Sementara itu, MUI juga telah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian hukum kepada umat. Langkah ini sebagai bukti konkret MUI sebagai khadimul ummah. Data ini juga sekaligus menepis anggapan sebagian pihak yang menyatakan bahwa lambannya proses sertifikasi halal di MUI,” tegasnya.

Di samping itu, Ketua MUI Bidang Fatwa juga menjelaskan, selama ini tuduhan yang tidak berdasar tersebut tidak pernah direspons secara aktif oleh MUI. Akan tetapi untuk langkah yang dilakukan MUI adalah dengan terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal.

Sebab, sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim dan dukungan optimal bagi komitmen Pemerintah yang tengah menggalakkan akselerasi sertifikasi halal.

“Anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi karena telah diyakini sebagai kebenaran bahkan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan. Pencapaian ini juga menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal,” pungkasnya. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.