Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah./visi.news/rmol.
VISI.NEWS - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi Margono.
Rudi menjelaskan, Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara dugaan TPPU yang sedang diusut penyidik dan menyeret Febrie Adriansyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Nurman Herin merupakan pengusaha asal Jambi yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie Adriansyah. Keduanya diketahui merupakan lulusan Universitas Jambi. Dalam perkara ini, Nurman diduga berperan sebagai gate keeper jaringan bisnis bersama Febrie serta diduga berkaitan dengan kepemilikan aset berupa valuta asing bernilai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Menurut Rudi Margono, dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!