Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya
Kondisi pascakebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok. Status tanggap darurat tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai (25-31/7/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Rumah Tinggal di Kampung Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, selama masa tanggap darurat, perangkat daerah yang menangani kebencanaan diberikan kemudahan akses. Kemudahan akses tersebut meliputi pertolongan dan penyelamatan korban meninggal dan pengungsi, pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan mobilisasi, pengerahan logistik, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pelaksanaan kemudahan akses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Siap Pakai (DSP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!