Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah./visi.news/rmol.
VISI.NEWS - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi Margono.
Rudi menjelaskan, Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara dugaan TPPU yang sedang diusut penyidik dan menyeret Febrie Adriansyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Nurman Herin merupakan pengusaha asal Jambi yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie Adriansyah. Keduanya diketahui merupakan lulusan Universitas Jambi. Dalam perkara ini, Nurman diduga berperan sebagai gate keeper jaringan bisnis bersama Febrie serta diduga berkaitan dengan kepemilikan aset berupa valuta asing bernilai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Menurut Rudi Margono, dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga tengah menghadapi tiga perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang disebut mengakibatkan blackout. Sementara perkara ketiga merupakan dugaan korupsi di PT ASABRI, di mana Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait penanganan sejumlah perkara di Jampidsus.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi.
Selain pemeriksaan terhadap perusahaan, penyidik juga telah meminta keterangan puluhan saksi dalam perkara tersebut.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!