Kuasa Hukum Eks Jampidsus Minta Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kilogram Emas
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah./visi.news/x.com.
VISI.NEWS - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung mengungkap pemilik 74 kilogram emas dan uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan Febri usai membesuk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri.
Menurutnya, setelah kepemilikan emas dan uang asing tersebut terungkap, penyidik juga perlu mendalami asal-usul harta tersebut untuk memastikan apakah berasal dari sumber yang sah atau berkaitan dengan tindak pidana.
"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ucap dia.
Febri menilai penyidik juga harus memastikan jenis tindak pidana asal (predicate crime) apabila harta tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.
"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," sambungnya.
Selain itu, Febri mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap kliennya. Meski demikian, ia menyatakan belum akan terburu-buru mengajukan gugatan praperadilan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!