Kuasa Hukum Eks Jampidsus Minta Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kilogram Emas
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah./visi.news/x.com.
VISI.NEWS - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung mengungkap pemilik 74 kilogram emas dan uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan Febri usai membesuk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri.
Menurutnya, setelah kepemilikan emas dan uang asing tersebut terungkap, penyidik juga perlu mendalami asal-usul harta tersebut untuk memastikan apakah berasal dari sumber yang sah atau berkaitan dengan tindak pidana.
"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ucap dia.
Febri menilai penyidik juga harus memastikan jenis tindak pidana asal (predicate crime) apabila harta tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.
"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," sambungnya.
Selain itu, Febri mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap kliennya. Meski demikian, ia menyatakan belum akan terburu-buru mengajukan gugatan praperadilan.
"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Rutan KPK pada Jumat (24/7). Febrie menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Febrie terlebih dahulu menjalani masa isolasi sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi Prasetyo pada Senin (27/7).
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan konstruksi perkara secara rinci terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!