Farhan Ancam Pidanakan Pelaku Penebangan 10 Pohon di Cihapit 31 Jul 2026 Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026 Farhan Ancam Pidanakan Pelaku Penebangan 10 Pohon di Cihapit 31 Jul 2026 Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Minta Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kilogram Emas

Desi Rossilawati
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:50 WIB
Bagikan
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Minta Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kilogram Emas

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah./visi.news/x.com.

"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Rutan KPK pada Jumat (24/7). Febrie menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Febrie terlebih dahulu menjalani masa isolasi sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya.

"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi Prasetyo pada Senin (27/7).

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan konstruksi perkara secara rinci terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.