Kuasa Hukum Eks Jampidsus Minta Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kilogram Emas
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah./visi.news/x.com.
"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Rutan KPK pada Jumat (24/7). Febrie menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Febrie terlebih dahulu menjalani masa isolasi sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi Prasetyo pada Senin (27/7).
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan konstruksi perkara secara rinci terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!