Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menempuh upaya hukum dengan menyiapkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan dua permohonan tersebut diajukan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang menangani perkara kliennya. Permohonan pertama ditujukan terhadap upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan.
Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kemudian, kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta dikuti, Rabu (5/8/2026).
Firman menjelaskan kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
"Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, mengatakan pengajuan dua praperadilan dilakukan berdasarkan hasil analisis tim yang menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Menurutnya, upaya paksa Kejaksaan Agung mulai dari penetapan tersangka TPPU hingga penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.
"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya," kata Farizi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!