Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, mengatakan pihaknya juga akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya serta kejelasan dasar hukum dalam penetapan tersebut. Selain itu, tim advokat akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, serta pengambilalihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya.
"Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya," kata Hermawanto.
Tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.
"Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ucap Febri.
Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung mempersilakan Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan langkah tersebut merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Korps Tindak Pidana Korupsi Polri juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
"Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan)," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!