"Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka

Desi Rossilawati
Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Bagikan
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/ist.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, mengatakan pihaknya juga akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya serta kejelasan dasar hukum dalam penetapan tersebut. Selain itu, tim advokat akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, serta pengambilalihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya.

"Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya," kata Hermawanto.

Tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.

"Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ucap Febri.

Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung mempersilakan Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan langkah tersebut merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang.

Senada dengan Kejaksaan Agung, Korps Tindak Pidana Korupsi Polri juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

"Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan)," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.