Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menempuh upaya hukum dengan menyiapkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan dua permohonan tersebut diajukan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang menangani perkara kliennya. Permohonan pertama ditujukan terhadap upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan.
Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kemudian, kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta dikuti, Rabu (5/8/2026).
Firman menjelaskan kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
"Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, mengatakan pengajuan dua praperadilan dilakukan berdasarkan hasil analisis tim yang menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Menurutnya, upaya paksa Kejaksaan Agung mulai dari penetapan tersangka TPPU hingga penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.
"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya," kata Farizi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, mengatakan pihaknya juga akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya serta kejelasan dasar hukum dalam penetapan tersebut. Selain itu, tim advokat akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, serta pengambilalihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya.
"Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya," kata Hermawanto.
Tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.
"Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ucap Febri.
Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung mempersilakan Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan langkah tersebut merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Korps Tindak Pidana Korupsi Polri juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
"Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan)," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
"Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tegasnya.
Yusuf menjelaskan mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap objek yang dipersoalkan. Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
"Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi obyek praperadilan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama masa penahanan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan penitipan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan faktor perlindungan karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Rudi.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang dimungkinkan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!