Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
"Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tegasnya.
Yusuf menjelaskan mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap objek yang dipersoalkan. Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
"Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi obyek praperadilan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama masa penahanan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan penitipan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan faktor perlindungan karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Rudi.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang dimungkinkan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!