Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka

Desi Rossilawati
Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Bagikan
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menempuh upaya hukum dengan menyiapkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan dua permohonan tersebut diajukan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang menangani perkara kliennya. Permohonan pertama ditujukan terhadap upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan.

Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kemudian, kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta dikuti, Rabu (5/8/2026).

Firman menjelaskan kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.

"Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, mengatakan pengajuan dua praperadilan dilakukan berdasarkan hasil analisis tim yang menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Menurutnya, upaya paksa Kejaksaan Agung mulai dari penetapan tersangka TPPU hingga penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.

"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya," kata Farizi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.