KPK Sita Uang Tunai dan Aset dari Rumah Silmy Karim Senilai Rp293 Juta

Desi Rossilawati
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB
Bagikan
KPK Sita Uang Tunai dan Aset dari Rumah Silmy Karim Senilai Rp293 Juta

mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim./visi.news/viva.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK:

1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.

3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.