Tiga UU Pendidikan Dilebur Jadi Satu, Kurniasih Dorong Percepatan Pembahasan RUU Sisdiknas
PN
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai upaya menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia saat ini.
Menurut Kurniasih, regulasi baru tersebut diperlukan untuk menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan perkembangan zaman, sekaligus mengatasi berbagai persoalan multidimensi yang muncul dalam sektor pendidikan.
"Kita sudah mengalami begitu banyak perkembangan, jadi memang undang-undang ini harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan tantangan hari ini," ujar Kurniasih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kurniasih menjelaskan, terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi dasar pentingnya pembahasan RUU Sisdiknas. Salah satunya adalah upaya meningkatkan angka partisipasi sekolah melalui kebijakan wajib belajar selama 13 tahun hingga jenjang SMA atau sederajat.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pendidikan dasar gratis yang dibiayai negara.
"Kemudian konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah SD-SMP gratis yang dibiayai oleh negara. Ini banyak hal, dan juga kualitas sekolah yang harus ditingkatkan menjadi salah satu perhatian kita," katanya.
Selain aspek akses pendidikan, Kurniasih menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dalam RUU Sisdiknas.
Ia mengungkapkan masih terdapat kesenjangan pendapatan yang cukup lebar di kalangan guru, terutama guru non-ASN dan honorer di berbagai daerah.
"Guru harus memiliki standar kesejahteraan yang sama. Karena hari ini masih ada guru yang menerima Rp300 ribu, ada yang Rp1 juta. Ketimpangan seperti ini harus diselesaikan melalui RUU Sisdiknas," ujarnya.
Menurutnya, regulasi baru harus mampu menghadirkan sistem yang lebih adil bagi seluruh tenaga pendidik sehingga kualitas pendidikan nasional dapat meningkat secara merata.
Kurniasih menjelaskan, salah satu keunggulan RUU Sisdiknas adalah konsep kodifikasi dan modifikasi yang menggabungkan tiga regulasi pendidikan menjadi satu payung hukum.
Ketiga regulasi tersebut meliputi: Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Guru dan Dosen.
"RUU Sisdiknas hari ini merupakan kodifikasi dan modifikasi dari tiga undang-undang tersebut. Ini sangat penting agar aturan pendidikan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan pemenuhan hak pendidikan ke depan," jelasnya.
Terkait progres pembahasan, Kurniasih mengatakan saat ini Komisi X DPR masih menunggu penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi.
Setelah proses tersebut selesai, naskah RUU akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI untuk memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
"Masih ada beberapa tahapan finalisasi pandangan fraksi. Setelah itu akan diserahkan ke Baleg dan dilanjutkan ke pembahasan tingkat satu," katanya.
Ia berharap kehadiran RUU Sisdiknas dapat menjadi solusi komprehensif bagi berbagai persoalan pendidikan yang selama ini belum terselesaikan.
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah masuk dalam daftar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi salah satu agenda utama legislasi bidang pendidikan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperkuat perlindungan guru dan peserta didik, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, proses pembelajaran dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah diharapkan dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.
Menurut Kurniasih, regulasi baru tersebut diperlukan untuk menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan perkembangan zaman, sekaligus mengatasi berbagai persoalan multidimensi yang muncul dalam sektor pendidikan.
"Kita sudah mengalami begitu banyak perkembangan, jadi memang undang-undang ini harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan tantangan hari ini," ujar Kurniasih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kurniasih menjelaskan, terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi dasar pentingnya pembahasan RUU Sisdiknas. Salah satunya adalah upaya meningkatkan angka partisipasi sekolah melalui kebijakan wajib belajar selama 13 tahun hingga jenjang SMA atau sederajat.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pendidikan dasar gratis yang dibiayai negara.
"Kemudian konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah SD-SMP gratis yang dibiayai oleh negara. Ini banyak hal, dan juga kualitas sekolah yang harus ditingkatkan menjadi salah satu perhatian kita," katanya.
Selain aspek akses pendidikan, Kurniasih menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dalam RUU Sisdiknas.
Ia mengungkapkan masih terdapat kesenjangan pendapatan yang cukup lebar di kalangan guru, terutama guru non-ASN dan honorer di berbagai daerah.
"Guru harus memiliki standar kesejahteraan yang sama. Karena hari ini masih ada guru yang menerima Rp300 ribu, ada yang Rp1 juta. Ketimpangan seperti ini harus diselesaikan melalui RUU Sisdiknas," ujarnya.
Menurutnya, regulasi baru harus mampu menghadirkan sistem yang lebih adil bagi seluruh tenaga pendidik sehingga kualitas pendidikan nasional dapat meningkat secara merata.
Kurniasih menjelaskan, salah satu keunggulan RUU Sisdiknas adalah konsep kodifikasi dan modifikasi yang menggabungkan tiga regulasi pendidikan menjadi satu payung hukum.
Ketiga regulasi tersebut meliputi: Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Guru dan Dosen.
"RUU Sisdiknas hari ini merupakan kodifikasi dan modifikasi dari tiga undang-undang tersebut. Ini sangat penting agar aturan pendidikan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan pemenuhan hak pendidikan ke depan," jelasnya.
Terkait progres pembahasan, Kurniasih mengatakan saat ini Komisi X DPR masih menunggu penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi.
Setelah proses tersebut selesai, naskah RUU akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI untuk memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
"Masih ada beberapa tahapan finalisasi pandangan fraksi. Setelah itu akan diserahkan ke Baleg dan dilanjutkan ke pembahasan tingkat satu," katanya.
Ia berharap kehadiran RUU Sisdiknas dapat menjadi solusi komprehensif bagi berbagai persoalan pendidikan yang selama ini belum terselesaikan.
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah masuk dalam daftar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi salah satu agenda utama legislasi bidang pendidikan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperkuat perlindungan guru dan peserta didik, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, proses pembelajaran dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah diharapkan dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!