Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 3 Agustus 2026 | 15:53 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sementara itu, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dituntut hukuman empat tahun penjara dalam perkara yang sama.