Lima Oknum Dishub Bekasi Terancam Dipecat akibat Dugaan Pungli
Ilustrasi./visi.news/bisnis.com.
VISI.NEWS - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria meminta agar uang sebesar Rp1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk dikembalikan.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut juga mempertanyakan tindakan petugas Dishub yang diduga menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik sopir truk.
"Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp 1,7 juta," ujar pria tersebut dalam video yang beredar.
Video itu dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu perhatian publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyatakan kekecewaannya serta meminta para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran segera diberhentikan.
Di sisi lain, warga sekitar mengaku aktivitas penghentian truk di kawasan Pos Poncol bukanlah hal baru. AI (42), warga yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi, mengatakan dirinya kerap melihat petugas menghentikan truk yang melintas. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan kendaraan tersebut dihentikan.
"Setahu saya, saya cuma sering lihat mobil berhenti di sini. Cuma saya enggak tahu masalahnya apa, karena kan kita enggak tahu urusan orang kerja," kata AI dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
AI juga mengaku pernah berbincang dengan seorang sopir truk yang menyebut dimintai uang sekitar Rp1,5 juta.
"Kalau akhirnya dikasih atau enggak, saya enggak tahu. Saya cuma dengar informasi dari sopir," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!