Lima Oknum Dishub Bekasi Terancam Dipecat akibat Dugaan Pungli
Ilustrasi./visi.news/bisnis.com.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi menyatakan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan meminta seluruh oknum yang terbukti melakukan pungli diberikan sanksi tegas tanpa membedakan status kepegawaiannya.
"Apakah dia ASN, PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," kata Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menggelar sidang kode etik terhadap lima pegawai yang diduga terlibat. Kelima pegawai berinisial F, S, P, S, dan R dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar.
Selain direkomendasikan dipecat, kelima pegawai tersebut juga dibebastugaskan dari lapangan dan ditarik ke Markas Komando Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Menurut Zeno, Dishub Kota Bekasi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawainya.
Hal senada disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ia memastikan seluruh oknum yang diduga terlibat telah dinonaktifkan dari tugas lapangan dan sedang menjalani proses administrasi menuju pemberhentian.
"Saya langsung menindaklanjutinya dengan Kepala Dinas Perhubungan agar kasus tersebut diselidiki dan ditindak. Para pelakunya sudah diproses (pemecatan)," ujar Tri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!